DPR Bakal Panggil Pemerintah Soal Mundurnya Kepala IKN

05-06-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Gubenur, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (4/6/2024). Foto: Balggys/vel

PARLEMENTARIA, Palu - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Namun, ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk membahas hal ini lebih lanjut.


"Saya belum tahu persis ya, Kepala Otorita IKN mengundurkan diri. Namun, nanti di Jakarta akan diadakan agenda pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait, terutama otoritas IKN dan mungkin juga Menteri Sekretaris Negara. Kami ingin mendengarkan langsung apa yang sebenarnya terjadi," ujar Doli kepada parlementaria di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (4/6/2024).

 

"... nanti di Jakarta akan diadakan agenda pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait, terutama otoritas IKN dan mungkin juga Menteri Sekretaris Negara. Kami ingin mendengarkan langsung apa yang sebenarnya terjadi,"


Doli menekankan bahwa yang paling mengetahui alasan pengunduran diri tersebut adalah Kepala Otorita IKN sendiri. Meskipun demikian, ia menilai bahwa selama ini kinerja otoritas tersebut sudah sesuai dengan target yang ditentukan oleh pemerintah.


"Sebenarnya, yang paling tahu soal mundur atau tidak mundurnya, serta alasan di balik itu, adalah Kepala Otorita IKN itu sendiri. Tapi saya melihat, terlepas dari apa alasan mundurnya, selama ini apa yang sudah dikerjakan oleh otoritas tersebut sudah sesuai dengan target yang ditentukan oleh pemerintah," jelasnya.


Ahmad Doli juga mengungkapkan bahwa tim di dalam Otorita IKN sudah terbentuk dengan cukup kuat, sehingga berbagai program dan proyek di IKN dapat berjalan dengan baik. Ia menyebutkan bahwa perkembangan IKN akan terus dipantau, terutama dalam kaitannya dengan rencana pemerintah untuk melaksanakan upacara bendera pertama kali di IKN pada 17 Agustus mendatang.


"Kita sudah memiliki tim yang cukup kuat di dalam otoritas itu. Sampai sekarang, semua sudah berjalan sesuai rencana. Kami nanti juga akan melihat perkembangan lebih lanjut pada tanggal 17 Agustus, jika pemerintah benar-benar melaksanakan upacara bendera pertama kali di IKN. Ini akan menjadi langkah maju untuk memastikan bahwa pusat pemerintahan ibu kota bisa segera berjalan dan pemindahannya terlaksana," tambahnya.


Ahmad Doli menegaskan bahwa agenda tersebut akan menjadi momen penting untuk memastikan kelancaran pemindahan Ibu Kota Negara dan keberlanjutan proyek IKN. 


"Kita harus memastikan bahwa semua berjalan sesuai rencana dan target, demi suksesnya pemindahan Ibu Kota Negara. Ini adalah langkah penting untuk masa depan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia," pungkasnya.


Dengan adanya agenda pertemuan tersebut, diharapkan informasi yang lebih jelas dan langkah-langkah konkret terkait pengunduran diri Kepala Otorita IKN dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti. (gys/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...